Dikabarkan bahwa status guru d an tenaga pendidik (Tendik) akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Hal tersebut ditolak dengan tegas oleh pimpinan honorer dan berikut alasannya.
Eko Wibowo Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau menolak keputusan tersebut. Menurutnya guru dan tendik harus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK secara penuh.
Sistem tersebut dinilai Eko Wibowo tidak cocok bagi guru honorer dan tendik. Hal tersebut disampaikan oleh Eko pada Senin 12 Agustus 2024. Ia menegaskan penolakannya dengan menyebutkan isi dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya membedakan kepegawaian Indonesia PNS dan PPPK.
Tidak ada istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, PNS juga ada PNS instansi pusat dan PNS instansi daerah. Menurutnya jika mau dibedakan cukup PPPK pusat dan PPPK daerah bukan penuh waktu dan paruh waktu.
Eko yang juga ketua DPD Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Tendik Provinsi Riau menilai hal tersebut tidak manusiawi. Ia berharap agar pemerintah serius menyelesaikan tenaga honorer di seluruh Indonesia.





Leave a Reply